Selasa, 23 Agustus 2016

''MANTAP!! KPK SIAPKAN TUNTUTAN HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR BAGAI MANA MENURUT KALIAN!! JIKA KALIAN SETUJU SILAHKAN SHARE

SEBELUM BACA... Voting 1 Ulama Favorit Kalian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kebijakan pemerintah yang memberi remisi untuk koruptor. Oleh karena itu lembaga‎ antikorupsi tersebut bakal menyiapkan tuntutan pidana hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi

Wakil Ketua ‎KPK Basaria Panjaitan menilai, pemberian remisi untuk koruptor yang terus-terusan diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Apalagi pemberian itu bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Mengenai jumlah narapidana masalah korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 428 orang.

Dua di antaranya, ‎terpidana tujuh th. penjara kasus suap pengurusan biaya proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang‎ (remisi lima bln.). Selanjutnya, terpidana 30 th. kasus dugaan suap pajak serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln.). Masalah Nazaruddin diakukan KPK sedang Gayus diakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Basaria, untuk mengantisipasi pemberian atau obral remisi untuk koruptor jadi KPK berencena mengaplikasikan tuntutan pidana mati. " Bila prasyarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati saja, " kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016).

Syarat yang disebut Basari terkait pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomer 31 Th. 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati yaitu terusan dari Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan


memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang/layanan.

Secara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, " Dalam hal tindak pidana korupsi seperti disebut dalam ayat 1 dikerjakan dalam kondisi tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan. "

Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang kalau yang disebut dengan kondisi spesifik dalam ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan pelaku tipikor jika korupsinya dilakukan dengan empat syarat. Pertama, pada saat negara dalam kondisi bahaya sesuai dengan UU yang berlaku.

Ke-2, pada saat terjadi bencana alam nasional. Ketiga, sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi dilakukan berulang-ulang). Ke empat, atau pada waktu negara dalam kondisi krisis ekonomi serta moneter.

Basaria membetulkan, pidana mati serta syarat diterapkannya telah ditata dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria melanjutkan, KPK punya argumen krusial mendorong hukuman pidana mati serta bakal menggunakan waktu melakukan penuntutan di pengadilan.

 " Paling tidak (orang) berpikir dua kali kalau ingin korupsi, " tandasnya.

Di ketahui, Nazaruddin terlebih dulu juga telah mendapat remisi sebulan 15 hari terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada th. 2015, Nazar memperoleh 2 x remisi dengan total tiga bln..

Terkait dengan perkara yang ditangani KPK, Neneng Sri Wahyuni yang disebut terpidana enam th. masalah proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja serta Transmigrasi (Kemnakertrans) memperoleh remisi sebulan 15 hari terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.

Sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yang juga istri Nazaruddin telah mendapat remisi selama 15 bln. sejak 2013. ‎

Load disqus comments

0 komentar